Perubahan Regulasi Indonesia Dorong Pendekatan Hukum yang Lebih Terintegrasi

Perubahan Regulasi Indonesia Dorong Pendekatan Hukum yang Lebih Terintegrasi

Managing Partner Deloitte Legal Indonesia Stefanus Brian Audyanto saat menyampaikan materi dalam sebuah kegiatan. Instagram sbaudyanto--Instagram sbaudyanto

JAKARTA, Weradio.co.id - Deloitte Legal Indonesia menyoroti pentingnya pendekatan multidisiplin bagi perusahaan untuk mengelola risiko dan memastikan kesiapan operasional. Apalagi, perubahan regulasi di Indonesia berlangsung semakin cepat, khususnya di bidang ketenagakerjaan, pasar karbon, dan investasi asing.

Hal ini semakin menguji kemampuan perusahaan dalam menyusun struktur operasional, mengelola risiko, dan merencanakan pertumbuhan bisnis. 

Seiring dengan semakin matangnya Indonesia sebagai tujuan investasi, pemerintah juga menerbitkan aturan baru yang semakin kompleks. Kecepatan perubahan tersebut menuntut perusahaan untuk dapat merespons dan menyesuaikan diri secara tepat dan cepat. 

Pada April tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru mengenai alih daya (outsourcing). Aturan tersebut membatasi praktik alih daya pada kategori jasa tertentu. Sejalan dengan pengaturan mengenai hak pekerja, tanggung jawab atas pemenuhan hak tersebut kini juga berada pada perusahaan pengguna jasa, bukan hanya pada penyedia jasa alih daya.

BACA JUGA:Kalbe Salurkan 1,45 Ton Bantuan Kesehatan untuk Korban Gempa Flores di Ngada dan Nagekeo

Managing Partner Deloitte Legal Indonesia Stefanus Brian Audyanto mengatakan, lingkungan regulasi Indonesia berkembang sejalan dengan ambisi negara. Hal tersebut menciptakan peluang sekaligus kompleksitas bagi pelaku usaha.

"Saat ini, kami melihat sejumlah perubahan besar terjadi secara bersamaan. Masing-masing memiliki batas waktu kepatuhan dan berdampak pada lebih dari satu bagian perusahaan," kata Stefanus Brian dalam siaran pers Deloitte Legal Indonesia yang diterima Weradio.co.id.

Dia menambahkan, "Reformasi alih daya, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan, tetapi juga kontrak dengan vendor dan pembagian risiko."

Di saat  hampir bersamaan, Kementerian Kehutanan melakukan perubahan menyeluruh terhadap ketentuan perdagangan karbon seiring dengan pengembangan pasar karbon Indonesia. Penyesuaian terhadap berbagai regulasi tersebut membutuhkan dukungan keahlian dari berbagai bidang, termasuk audit, hukum, dan strategi bisnis. 

BACA JUGA:World Encounter Summit 2026 Pertemukan Berbagai Kalangan di Bali, Bahas Kecerdasan Buatan (AI)

“Perdagangan karbon berkaitan dengan regulasi lingkungan. Namun, hal tersebut juga berdampak pada pajak dan penataan transaksi lintas negara. Pelaku usaha di Indonesia perlu memahami seluruh aspek tersebut agar dapat menghadapi kompleksitas yang semakin meningkat,” ujar Stefanus Brian. 

Pendekatan lebih terintegrasi 

Bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, tantangannya adalah memastikan bahwa tim dari berbagai bidang memiliki pemahaman yang sama. Mereka juga perlu dapat mengambil langkah secara bersamaan ketika terjadi perubahan regulasi. 

Selama ini, nasihat profesional pada umumnya diberikan terpisah. Perusahaan menggunakan firma hukum untuk menangani persoalan hukum dan penasihat lain untuk penyusunan struktur perpajakan.