Perubahan Regulasi Indonesia Dorong Pendekatan Hukum yang Lebih Terintegrasi

Perubahan Regulasi Indonesia Dorong Pendekatan Hukum yang Lebih Terintegrasi

Managing Partner Deloitte Legal Indonesia Stefanus Brian Audyanto saat menyampaikan materi dalam sebuah kegiatan. Instagram sbaudyanto--Instagram sbaudyanto

Akibatnya, perusahaan harus menanggung beban koordinasi di antara berbagai penasihat tersebut. Hal ini dapat memperlambat transaksi atau menimbulkan risiko yang semakin sulit ditanggung perusahaan. 

BACA JUGA:BRI Life Siapkan Layanan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah dalam Rangkaian Hari Pelanggan Nasional

Dalam konteks inilah sejumlah firma jasa profesional mulai mengubah cara mereka memberikan nasihat. Keahlian hukum, perpajakan, dan penasihat bisnis dipadukan dalam satu perikatan sejak awal, bukan diperlakukan sebagai jalur yang terpisah. Pendekatan tersebut dikenal sebagai model multidisipliner. 

Restrukturisasi korporasi berskala besar pada sebuah grup minyak dan gas di Indonesia merupakan contoh nyata dari pendekatan ini. Dengan menghadapi tenggat waktu ketat yang ditetapkan oleh pemangku kepentingan utama serta regulasi sektoral yang kompleks, klien membutuhkan solusi end-to-end untuk mengintegrasikan lebih dari 10 entitas anak ke dalam entitas utama yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar hilir. 

Dengan memanfaatkan kapabilitas layanan yang terintegrasi, Deloitte mengerahkan tim multidisipliner yang terintegrasi. Tim tersebut mencakup Hukum, Pajak, Strategi & Restrukturisasi, Transformasi & Teknologi, serta Audit.

Dengan menangani seluruh kebutuhan hukum, keuangan, perpajakan, dan teknis dalam satu perikatan yang terkoordinasi, Deloitte Legal Indonesia berhasil menyelesaikan integrasi entitas anak sesuai jadwal. Proses tersebut menghasilkan struktur korporasi yang lebih sederhana bagi entitas hilir, tanpa kendala kepatuhan.

BACA JUGA:Paviliun Artha Graha Peduli Hadirkan Edukasi soal Tambling Wildlife Nature Conservation di Local Market

Stefanus Brian mengatakan, “Perusahaan tidak menghadapi tantangan mereka sebagai persoalan hukum, pajak, atau bisnis yang terpisah. Mereka mengalaminya sebagai satu persoalan yang perlu segera diselesaikan."

"Itulah pemikiran di balik pendekatan model multidisipliner kami. Daripada mengalihkan klien dari satu penasihat ke penasihat lainnya, kami menghadirkan keahlian di bidang hukum, perpajakan, audit, dan bisnis dalam satu pembahasan sejak hari pertama,” tutur Stefanus Brian. 

Tim Deloitte Legal yang terdiri atas lebih dari 45 konsultan sudah terlibat dalam separuh proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup pelabuhan, bandara, jalan tol, perkeretaapian, penyediaan air minum, serta pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy). Sektor-sektor tersebut memiliki aspek hukum, regulasi, keuangan, dan komersial yang saling berkaitan. Karena itu, berbagai aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara bersamaan dalam pelaksanaan proyek.

Model ini dirancang secara global, tetapi diterapkan secara lokal. Setiap praktik Deloitte Legal Indonesia berada dalam satu firma anggota bersama lini audit, pajak, dan konsultansi.

BACA JUGA:Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Warga Lampung Diimbau Disiplin Gunakan Masker

Dengan struktur tersebut Deloitte Legal Indonesia punya akses terhadap keahlian dan preseden dari jaringan Deloitte secara global, dengan tetap mempertahankan pemisahan dan independensi secara hukum. 

“Indonesia tengah membangun dirinya menjadi tujuan investasi yang selama ini memiliki potensi besar. Namun, hal itu juga berarti lingkungan usaha akan terus berkembang," kata Stefanus Brian.

Dia melanjutkan, "Perusahaan yang mampu berkembang di Indonesia adalah perusahaan yang melihat pemahaman terhadap regulasi sebagai keunggulan kompetitif, bukan sekadar kewajiban kepatuhan. Memahami seluruh aspek hukum, pajak, komersial, dan operasional memungkinkan perusahaan untuk mengambil keputusan dengan lebih percaya diri, bukan dengan kehati-hatian semata."