Korupsi di Kotabaru, Miliaran Rupiah Kerugian Negara Kembali ke Kas Negara

Korupsi di Kotabaru, Miliaran Rupiah Kerugian Negara Kembali ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Kotabaru mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 6,5 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Selvie Metty.-Weradio.co.id-Kejaksaan Negeri Kotabaru

KOTABARU, Weradio.co.id - Kejaksaan Negeri KOTABARU mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 6,5 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Selvie Metty.

 

Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk saat kegiatan press conference di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa, 19 Mei 2026, pukul 10.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan mengatakan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, Kejari Kotabaru berhasil memulihkan total kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar atau tepatnya Rp 6.513.082.500.

BACA JUGA:Kejari Jaktim Usut Korupsi Mesin Jahit, 3 Orang Jadi Tersangka

“Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” kata Taruli.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Kotabaru akan terus memaksimalkan penanganan perkara korupsi melalui upaya penyelamatan aset dan pengembalian kerugian negara agar dapat memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.

Upaya tersebut juga menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi sekaligus menjaga keuangan negara dari kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.