PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustria-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
JAKARTA, Weradio.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Kejari Jakarta Timur memastikan menghormati putusan tersebut. Namun, institusi penegak hukum tersebut belum menentukan langkah lanjutan dan masih mempelajari putusan hakim.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rabu, 12 Agustus 2026.
“Terkait dengan putusan tersebut tim penyidik menghormati putusan tersebut, dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Yogi.
BACA JUGA:Kejari Jaktim Usut Korupsi Mesin Jahit, 3 Orang Jadi Tersangka
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi Kejari Jakarta Timur sehari setelah putusan praperadilan dibacakan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kejari Belum Tentukan Langkah
Dengan adanya putusan tersebut, Kejari Jakarta Timur kini harus menelaah secara menyeluruh pertimbangan hakim tunggal, terutama terkait penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadapnya.
Belum ada penjelasan resmi apakah Kejari Jakarta Timur akan melakukan pendalaman alat bukti, memperbaiki konstruksi perkara, menempuh langkah hukum tertentu, atau kembali melakukan penetapan tersangka apabila persyaratan alat bukti telah terpenuhi.
Yogi hanya menegaskan, tim penyidik akan mempelajari putusan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pengawasan Merkuri Ditingkatkan, Kejari Jaktim Ikuti Pedoman Jaksa Agung Terbaru
Sikap tersebut menunjukkan Kejari Jakarta Timur belum membuka secara rinci strategi penanganan perkara setelah putusan praperadilan.
Alat Bukti Dinilai Belum Berkualitas
Sebelumnya, Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media mengenai dasar pertimbangan hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Irma Yuliana.
Menurut Arief, persoalan yang menjadi perhatian hakim bukan berarti tidak ada dugaan peristiwa pidana.