Eksekusi PN Jaktim Disorot, Kewenangan Dipertanyakan

Eksekusi PN Jaktim Disorot, Kewenangan Dipertanyakan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Jalan Taman Malaka Utara Blok A.1, Kavling Nomor 56, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

BACA JUGA:PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan

Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Singging kembali menjelaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepadanya mengacu pada butir keempat Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026.

“Menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi,” jelas Singging.

Ketika ditanyakan apakah dalam perjalanan proses eksekusi terdapat perubahan atau pejabat lain yang kemudian menjalankan kewenangan tersebut, Singging menegaskan bahwa tugas yang diberikan kepadanya berada pada ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.

Dasar Pelaksanaan Eksekusi

Dalam keterangannya, Singging juga menyinggung ketentuan mengenai biaya proses dan pengelolaan pada Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya.

BACA JUGA:PN Jakarta Timur Siapkan Sidang Roy Suryo dan Tifauzia, Susunan Majelis Hakim Diumumkan

Hal tersebut dikaitkan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1076/PAN HK 00/SK/12/2021 tentang revisi petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 mengenai biaya proses dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui keputusan Panitera MA berikutnya.

Namun, pembahasan mengenai dasar biaya proses tersebut berbeda dengan dasar kewenangan Singging dalam pelaksanaan tugasnya. Dasar kewenangan yang dijelaskan Singging berasal dari Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.

Mantan Hakim Berikan Pandangan Berbeda

Sementara itu, sebelumnya salah satu narasumber yang disebut merupakan mantan hakim, namun meminta identitasnya tidak disebutkan, memberikan pandangan berbeda mengenai mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menurut narasumber tersebut, pelaksanaan eksekusi seharusnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA:Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?

“Itu tidak benar. Seharusnya SOP-nya tidak seperti itu,” kata sumber tersebut.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi perhatian karena eksekusi terhadap objek di Malaka Sari telah dilaksanakan pada 22 September 2026.