Eksekusi PN Jaktim Disorot, Kewenangan Dipertanyakan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Jalan Taman Malaka Utara Blok A.1, Kavling Nomor 56, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
JAKARTA, Weradio.co.id – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari, Jakarta Timur, Selasa, 22 September 2026, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai kewenangan dalam tahapan pelaksanaannya.
Persoalan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Singging, petugas yang dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 September 2026.
Saat dimintai keterangan, selaku Panitera Muda, Singging Haryono menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dalam rangkaian eksekusi tersebut berkaitan dengan adanya pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
Pendelegasian tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Kewenangan Panitera kepada Panitera Muda pada PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus.
BACA JUGA:PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih Perlu Kejelasan
Menurut Singging, dalam keputusan Ketua PN Jakarta Timur tersebut, khususnya butir keempat, terdapat tugas untuk menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi.
“Intinya poin empat, tugas saya yang menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi. Tidak ada yang lain,” ujar Singging saat dikonfirmasi awak media.
Singging juga menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bagian dari pendelegasian tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan demikian, menurut penjelasannya, pelaksanaan tugas yang dijalankannya mengacu pada ruang lingkup kewenangan sebagaimana telah dituangkan dalam keputusan Ketua PN Jakarta Timur tersebut.
BACA JUGA:Gantikan Iwan Anggoro Warsita, Efendi Resmi Pimpin PN Jakarta Timur
Eksekusi Dilaksanakan 22 September
Sebelumnya, eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari telah dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses perkara perdata yang telah melalui tahapan hukum di pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tahapan yang berkaitan dengan pemberitahuan, rapat koordinasi hingga pelaksanaan eksekusi.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai kewenangan pejabat yang menjalankan masing-masing tahapan tersebut.