Eksekusi PN Jaktim Disorot, Kewenangan Dipertanyakan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Jalan Taman Malaka Utara Blok A.1, Kavling Nomor 56, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
Di satu sisi, Singging menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan yang dijalankannya mengacu pada keputusan Ketua PN Jakarta Timur, khususnya butir keempat mengenai penandatanganan pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi.
Di sisi lain, adanya pandangan dari mantan hakim tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan pelaksanaan eksekusi dengan SOP yang berlaku.
BACA JUGA:PN Jakarta Timur Klarifikasi Insiden Wartawan, Ketua Pena Timur Sayangkan Arogansi Petugas
Untuk melihat persoalan secara utuh, dokumen Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026, penetapan eksekusi, serta ketentuan dan SOP yang menjadi dasar pelaksanaan perlu dicermati secara menyeluruh.
Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai telah dilaksanakannya eksekusi pada 22 September 2026, tetapi juga mengenai dasar kewenangan dan prosedur yang digunakan dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi tersebut.
.