Akibat Kipas Angin Rusak, Wali Murid SMPN 177 Jakarta Diduga Diminta Iuran, Plt Kepsek Blokir Kontak Wartawan

Akibat Kipas Angin Rusak, Wali Murid SMPN 177 Jakarta Diduga Diminta Iuran, Plt Kepsek Blokir Kontak Wartawan

SMPN 177 Jakarta yang beralamat di Jalan Raya Kodam Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan-Weradio.co.id-IST

BACA JUGA:Cahaya Tak Biasa di Gunung Padang, Ini Pesan Doa Rombongan PWI untuk Negeri

Konfirmasi dan verifikasi informasi merupakan bagian dari Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang mewajibkan wartawan untuk menguji informasi secara akurat dan berimbang

Namun, Agus Sutarto diduga memilih memblokir nomor kontak wartawan saat dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Tindakan pemblokiran nomor wartawan ini menyita perhatian publik. Pihak sekolah seharusnya memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengelolaan anggaran sarana belajar, sekaligus memberikan kepastian agar tidak ada beban biaya tambahan yang dialihkan kepada orang tua siswa.