Temuan Kluster Mewah, Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 ASN

Temuan Kluster Mewah, Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 ASN

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.-Weradio.co.id-Kemen Imipas

Rudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

BACA JUGA:Mau Urus Paspor di Bulan Ramadan? Cek Jadwal Buka Kantor Imigrasi

"Ini hasil sementara karena pemeriksaan belum seluruhnya selesai. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara," kata Rudi.

Selain persoalan sumber pembiayaan, bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya pun berada di area bantaran sungai yang menurut Rudi tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Fasilitas Mewah Turut Diperiksa

Tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga memeriksa sejumlah fasilitas yang ditemukan di kawasan tersebut, termasuk fasilitas olahraga seperti tempat fitness dan simulator golf yang pembangunannya belum selesai.

Pemeriksaan juga menyasar ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer.

BACA JUGA:Ini Alasan Imigrasi Jakarta Buka Dialog Hukum dengan Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jaktim

Ruangan tersebut disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Namun, dalam pemeriksaan ditemukan adanya dua warga binaan di lokasi tersebut.

Hal ini menjadi salah satu bagian yang turut didalami oleh tim pemeriksa.

"Kami mendapatkan informasi bahwa tempat asimilasi itu sudah lama digunakan sebagai tempat latihan. Namun, ditemukan ada dua warga binaan. Ini juga sedang menjadi fokus pemeriksaan," ujar Rudi.

BACA JUGA:Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?

Ditemukan Penyalahgunaan Wewenang

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kemen Imipas menyimpulkan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pegawai.