Temuan Kluster Mewah, Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 ASN

Temuan Kluster Mewah, Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 ASN

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.-Weradio.co.id-Kemen Imipas

Rudi menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Ia menyebut, pelanggaran disiplin berat dapat berujung pada sejumlah sanksi, mulai dari demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemen Imipas menyatakan pemeriksaan dan pendalaman terhadap persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong masih dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Narkotika hingga Uang Tunai