Temuan Kluster Mewah, Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 ASN

Temuan Kluster Mewah, Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 ASN

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.-Weradio.co.id-Kemen Imipas

JAKARTA, Weradio.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Salah satu yang mendapat sanksi adalah mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.

Wisnu diberhentikan sebagai ASN setelah hasil pemeriksaan internal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persoalan klaster mewah di lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas lama maupun pejabat Kalapas yang baru.

BACA JUGA:Imigrasi Jaktim Terus Berbenah, Pungki Soroti Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, Wisnu diberhentikan sebagai ASN," ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

17 ASN Dijatuhi Sanksi

Selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya juga mendapat sanksi dengan tingkat hukuman yang berbeda.

Dari total 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN. Kemudian, 5 orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Rudi menjelaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan Kemen Imipas. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.

BACA JUGA:Imigrasi DKI Jemput Bola lewat Layanan Pasporia di CFD

Menurut Rudi, tindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kluster Mewah Dibangun Tanpa Izin

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya bangunan yang disebut sebagai kluster mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kemen Imipas kemudian membentuk tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan berbagai fasilitas yang berada di lokasi tersebut.