Prospect Institute Ajak Perusahaan Perhatikan Data Sampah
Diskusi pengelolaan sampah Industri di Bogor yang dihadiri prospect institute-dok: prospect Institute-
BOGOR, Weradio.co.id – Prospect Institute menjadi narasumber dalam Executive Luncheon: Business Continuity Talk Series bertajuk “Pengelolaan Sampah Mandiri: Mengamankan Operasional Bisnis” yang diselenggarakan Waste4Change di Richie Garden Sentul City, Selasa , 27 Oktober 2026 lalu. Forum yang dihadiri sekitar 30 pemimpin perusahaan lintas industri ini mempertemukan regulator, penyedia layanan pengelolaan Sampah, serta para pengambil keputusan dari Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Diskusi berangkat dari kewajiban pengelola kawasan industri dan komersial untuk mengelola sampahnya secara mandiri sesuai UU No. 18 Tahun 2008, sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2025–2029 untuk mencapai 100% sampah terkelola pada 2029.
Bagi pelaku usaha di wilayah penyangga ibu kota seperti Bogor, tantangannya mencakup keterbatasan lahan, biaya investasi fasilitas, hingga ketergantungan pada TPA.
Membawakan sesi “Waste Management & PROPER Readiness: From Compliance to Environmental Performance”, Executive Director Prospect Institute, Rosyid Nukha, menyoroti keterkaitan pengelolaan sampah dengan PROPER. Pengelolaan sampah merupakan salah satu aspek penilaian PROPER sekaligus dapat menjadi bagian dari data pelaporan ESG perusahaan.
BACA JUGA:DPRD Jabar Usulkan Perda Khusus untuk Menangani Karhutla
Berdasarkan pengalaman Prospect Institute mendampingi perusahaan dalam konsultasi PROPER, Rosyid menemukan banyak perusahaan belum konsisten mencatat data pengelolaan sampahnya. Kondisi ini meningkatkan risiko kekeliruan saat merekap data untuk penilaian PROPER Biru maupun Hijau.
“Data pengelolaan sampah yang lengkap dan kredibel memudahkan perusahaan menentukan posisinya sebelum merancang program lingkungan. Pada dasarnya, PROPER mengharapkan perusahaan mampu menurunkan timbulan sampah dari operasional bisnisnya,” jelas Rosyid.
Ia juga memaparkan bahwa untuk meraih PROPER Biru, perusahaan perlu mengelola minimal 60% sampahnya secara mandiri atau melalui pihak ketiga, sementara maksimal 40% sisanya baru dapat dibuang ke TPA.
2.000 Ton Sampah Industri Belum Terdata
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, membuka diskusi dengan gambaran kondisi persampahan daerah dan nasional. Ia mengungkapkan sekitar 2.000 ton sampah dari sektor industri belum terdata pengelolaannya. Ia juga menyinggung Keputusan Menteri LH Nomor 2684 Tahun 2025 serta pelatihan pengelolaan sampah yang disediakan Pemkab Bogor bagi industri.
BACA JUGA:Bumi Menangis Man Sinner Menggelegar, Jakarta Rocktober 2026 Lantang Suarakan Kebakaran Hutan
Menurutnya, biaya pengelolaan sampah sebaiknya dipandang sebagai investasi, bukan beban, agar industri dapat menerapkan praktik bisnis yang melampaui kepatuhan (more than compliance).
Senior Account Executive Waste4Change, Retty Anggung Sari, menekankan bahwa sampah industri yang dibuang ke TPA seharusnya hanya residu, yaitu sampah yang benar-benar tidak dapat diolah atau didaur ulang. Perusahaan yang memandang pengelolaan sampah sebagai beban justru memperbesar risikonya sendiri, termasuk risiko penegakan hukum (gakkum) lingkungan.
Sampah industri dan rumah tangga yang tidak terkelola juga berpotensi memicu munculnya TPS baru yang tidak termonitor.