Kuasa Hukum HRS Siapkan Banding Buat Kasus Petamburan, Azis Yanuar: Hakim Tak Memasukkan Pembayaran Denda ke Pemprov DKI

Aturan Kekarantinaan
Atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakpus, Majelis Hakim sebelumnya telah memvonis Habib Rizieq Shihab dengan Hukuman Penjara selama delapan bulan.
Selain Habib Rizieq, vonis tersebut juga dijatuhkan kepada kelima mantan petinggi FPI, yang mana terbukti adanya pelanggaran peraturan karantina kesehatan.
(BACA JUGA:Heboh Soal Infeksi Jamur Hitam Menyerang Pasien Covid-19 Sudah Masuk Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin Paparkan Faktanya! )
"Menyatakan terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman Nyompa.
Majelis hakim meyakini bahwa Habib Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman.
Hukuman yang dijatuhkan sejatinya lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Habib Rizieq selama dua tahun penjara.*