JAKARTA, Weradio.co.id – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp 350 juta.
Rangkaian tersebut, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian berkembang menjadi dugaan penangkapan paksa, penguasaan akses rekening korban, pemindahan dana sekitar Rp 560 juta, hingga dugaan pembunuhan dan penguburan jasad korban di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Perkara dengan terdakwa Mohammad Aditiya Pratama tersebut diperiksa di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama anggota majelis hakim lainnya.
BACA JUGA:Sindikat Lintas Negara Diduga Terlibat, Bea Cukai, BNN dan Polri Amankan 800 Kg Ketamin
Mohammad Aditiya Pratama didakwa bersama sejumlah orang lainnya yang perkara masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.
Awal Perkara Bermula pada 2024
Menurut surat dakwaan, hubungan antara terdakwa dan korban bermula sekitar Februari 2024.
Saat itu, Mohammad Aditiya Pratama disebut bertemu dengan Alfin Maksalmina Windian dan seseorang bernama Vito di sebuah warung kopi di kawasan Depok.
Dalam pertemuan tersebut, Alfin disebut menawarkan kerja sama kepada terdakwa. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon untuk membicarakan rencana tersebut.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan 2,6 Ton Sabu dan 1,57 Juta Rokok dari Kapal MV Ocean Porter
Sekitar satu minggu kemudian, terdakwa kembali bertemu korban di rumah Alfin di Jalan Manunggal 3, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, korban menurut dakwaan menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis.
Korban disebut mengatakan bisnis tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih dua tahun.
Korban juga disebut berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam menjalankan bisnis.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta