BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah
Terdakwa kemudian kembali meminta kejelasan mengenai sertifikat rumah orang tuanya. Namun, korban disebut kembali menyatakan akan bertanggung jawab.
Pada Juni 2025, korban memperkenalkan pacarnya, Nadya Anindita Permana, kepada terdakwa.
Kemudian pada Januari 2026, terdakwa disebut mendapat kabar bahwa korban ditangkap dalam perkara narkotika jenis ekstasi dan tembakau sintetis.
Muncul Rencana Menangkap Korban
Perkembangan perkara kemudian memasuki tahap yang lebih serius.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Rp 7,9 Miliar Berhasil Diselamatkan
Menurut surat dakwaan, pada 6 Februari 2026, Nadya memberitahukan kepada terdakwa bahwa masih terdapat narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di kamar apartemennya.
Gara-gara khawatir barang tersebut tetap berada di kamarnya, Nadya disebut menyerahkannya kepada terdakwa.
Dalam perkembangan berikutnya, terdakwa disebut mulai merencanakan untuk menangkap Alfin dengan menggunakan narkotika tersebut sebagai barang bukti.
Tujuannya, menurut dakwaan, untuk menekan atau memeras korban agar uang sebesar Rp 350 juta yang berkaitan dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dapat dikembalikan.
BACA JUGA:Jaringan Rokok Illegal Lintas Provinsi Mulai Terendus, Bea Cukai Bergerak Cepat
Pada 5 Maret 2026, terdakwa disebut berada di bengkel miliknya di kawasan Jalan Bulak Ringin, Cibubur, Jakarta Timur.
Di tempat itu, terdakwa disebut membicarakan rencana menangkap korban kepada sejumlah orang.
Namun, rencana awal disebut belum dilaksanakan karena jumlah orang yang akan dilibatkan dinilai belum mencukupi.
Saldo Korban Disebut Sekitar Rp1 Miliar