Untuk menjalankan usaha tersebut, korban meminta terdakwa menyediakan modal sebesar Rp 350 juta.
Sertifikat Rumah Dijadikan Jaminan
Pada Oktober 2024, terdakwa kembali bertemu korban di sebuah warung kopi di depan Apartemen Living Star, Cibubur, Jakarta Timur.
Terdakwa disebut menyatakan tertarik mengikuti bisnis tersebut, tetapi belum mempunyai uang Rp 350 juta.
Menurut dakwaan, korban kemudian memberikan solusi agar sertifikat rumah milik orang tua terdakwa dijadikan jaminan atau digadaikan untuk mendapatkan modal.
BACA JUGA:Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan
Korban disebut meminta terdakwa meyakinkan orang tuanya bahwa sertifikat rumah tersebut aman dan akan dikembalikan setelah bisnis menghasilkan keuntungan.
Setelah memperoleh persetujuan orang tua, pada awal 2025 terdakwa kemudian membawa sertifikat rumah tersebut kepada korban.
Dalam dokumen perkara disebutkan korban memperlihatkan saldo rekening sebesar Rp 350 juta kepada terdakwa. Namun, uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada terdakwa karena disebut akan digunakan untuk membeli bahan atau bibit narkotika jenis tembakau sintetis.
Korban juga disebut memberikan satu unit Toyota Camry tahun 2007 kepada terdakwa untuk digunakan.
BACA JUGA:Kisah Insiden Mengejutkan saat Pengawasan Ekspor, Bea Cukai Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
Barang Tak Kunjung Datang
Memasuki Maret hingga awal April 2025, terdakwa disebut berulang kali menanyakan kapan barang yang telah dibeli akan datang. Namun, korban disebut meminta terdakwa bersabar.
Terdakwa juga disebut mulai mempertanyakan nasib rumah orang tuanya apabila barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Dalam dakwaan, korban disebut berjanji akan bertanggung jawab terhadap sertifikat rumah tersebut.
Pada Mei 2025, korban disebut memberikan informasi bahwa orang yang membawa narkotika jenis tembakau sintetis telah tertangkap di Batam.