Keterangan para saksi nantinya akan diuji bersama alat bukti lainnya dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap sebelum mengambil keputusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, mulai dari hubungan bisnis pada 2024 hingga dugaan pembunuhan dan penguburan korban pada Maret 2026.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan belum menjadi putusan pengadilan.
Terdakwa Mohammad Aditiya Pratama tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan JPU.
Terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti dan proses pembuktian yang sah menurut hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.