193 Pedagang Ikan di Kramat Jati Segera Pindah ke Lokbin
Pedagang ikan di pasar kramat jati segera dipindahkan ke lokasi binaan-X-
Pemerintah juga terus melakukan komunikasi dengan para koordinator pedagang untuk mengantisipasi kendala selama proses pemindahan.
Kamal mengatakan hingga saat ini tidak terdapat kendala berarti karena komunikasi dengan para koordinator terus dilakukan sejak rencana penataan disiapkan.
"Untuk sementara waktu kendala-kendala ini terus dikomunikasikan dengan koordinator pedagang dan sampai pada titik hari ini, para pedagang ikan siap untuk pindah ke Lokbin Kramat Jati," jelas Kamal.
Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan dan trotoar di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, tidak diperbolehkan lagi berdagang mulai 31 Agustus mendatang.
"Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Geger Iuran Pagar SMPN 9 Tambun Selatan, Kepsek Buka Suara dan Batalkan Program Komite
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk segera menata kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, termasuk merelokasi PKL yang memicu kemacetan dan membuat kumuh di sekitar kawasan Kramat Jati.
Menurut Munjirin, keberadaan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani.
Berdasarkan pembahasan rapat, terdapat sekitar 621 tempat yang disiapkan untuk menampung pedagang sesuai data yang tersedia.
Penempatan pedagang akan dilakukan melalui proses pemetaan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi.
Para pedagang juga akan diberikan pilihan alternatif lokasi relokasi yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.