Menilap Uang Barbuk, Jaksa Iwan Ginting Dicopot

Menilap Uang Barbuk, Jaksa Iwan Ginting Dicopot

Ilustrasi tersangka korupsi yang ditangkap Kejagung RI-gambar dibuat dengan google gemini-

JAKARTA, Weradio. co.id - Ulah tak terpuji dilakukan Jaksa Iwan Ginting. Dia diduga sudah menilap uang barang bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun bertindak tegas dengan mencopot Jaksa Iwan Ginting terkait kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.

Iwan Ginting dicopot dari jabatannya saat ini, yaitu selaku Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.

“Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat seperti dikutip Weradio. co. id dari antara. 

BACA JUGA:Lagi On Fire, Jojo Skat Wakil China untuk Lolos Semifinal Denmark Open 2025

Dia mengatakan, pencopotan ini merupakan sikap cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang bermasalah

Terkait apakah Iwan Ginting akan mengajukan banding atas putusan ini, Anang tidak bisa mengungkapkannya.

“Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” katanya.

Terima Rp 500 Juta

Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit tahun 2023 adalah saat dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

BACA JUGA:Menpora Erick Thohir Guyur Tambahan Dana Rp 22 Miliar untuk Dua Event Internasional

Diketahui, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dijatuhi 9 tahun penjara atas keterlibatannya.

Dalam kasus ini, Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta "uang pengertian" sebesar Rp11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut

Rinciannya, sebesar Rp3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.