Berita Salah Satu Media Terkemuka 79% Konsisten Serang Kementan
Chandra menjelaskan berdasarkan analisis yang dilakukan Kementan, 79% konten Media dimaksud terkait Kementan dibuat dengan framing negatif dan menyerang Kementan.-weradio.co.id-PR
JAKARTA, Weradio.co.id - Tim Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra, menegaskan, langkah hukum yang ditempuh terhadap salah satu media terkemuka di tanah air bukan bentuk pembungkaman media. Gugatan perdata, bukan laporan pidana ini, justru untuk memulihkan marwah jurnalisme dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional.
"Profesionalisme harus diwujudkan dalam pemberitaan yang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan patuh pada semua penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sebagai pemangku swa regulasi pers. Bukan koar koar profesional, tapi tulisannya penuh framing menyesatkan", ujar Chandra.
Framing Negatif dan Tidak Faktual
Chandra menjelaskan berdasarkan analisis yang dilakukan Kementan, 79% konten Media dimaksud terkait Kementan dibuat dengan framing negatif dan menyerang Kementan. Kalau pun ada kutipan dari Kementan, dicuplik hanya untuk mendukung framing negatif mereka, sehingga publik tidak mendapatkan kebenaran atau pun fakta yang komprehensif.
"Ketika yang diserang dengan framing negatif tidak berdasar fakta adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, itu sama saja dengan mendzolimi 160 juta petani dan keluarganya, serta 286 juta rakyat yang bergantung pada pangan nasional,” ujar chandra.
Menurut Chandra, media ini sebagai media seharusnya tidak merasa memonopoli kebenaran dengan opini-opini yang cenderung menggiring persepsi publik.
“Faktanya, petani bahagia dengan berbagai kebijakan pro-petani yang dijalankan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Jadi sebaiknya media ini fokus bertarung di pengadilan, bukan membentuk opini publik atas dasar ketakutan terhadap fakta keberhasilan Kementan,” tegasnya.
Chandra menilai, dalam pemberitaan terkait Kementan, media ini seperti residivis pelanggar etik. "Pada 2019 mereka pernah melakukan serangan serupa terhadap Mentan Amran Sulaiman dan dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers. Kini, mereka kembali melakukan pelanggaran etik yang sama,” ujarnya.
Sejak diangkat kembali sebagai Mentan, Amran Sulaiman memfokuskan anggaran Kementan untuk mengatasi dampak El Nino dan memangkas anggaran iklan ataupun pariwara di media. Media yang benar-benar profesional tidak masalah dengan itu.
Masih banyak yang memberitakan terobosan-terobisan strategis Kementan dalam memajukan pertanian. Seperti efisiensi anggaran 1,7 triliun yang menghasilkan output 17 triliun, deregulasi penyaluran pupuk subsidi yang membuat pupuk tersedia di mana mana dan mudah diakses petani, kenaikan produksi secara signifikan hingga kita bisa swa sembada dan menyetop impor, kenaikan cadangan beras pemerintah di Bulog hingga mencapai 4,2 juta ton dan masih banyak lagi.
"Mereka tetap melakukan kritik jika ada kekurangan. Namun kritik yang faktual dan membangun. Itu bagus dan dibutuhkan." tegas Chandra
Pemberantasan Mafia Pangan
Chandra mengingatkan, Kementan bersama aparat penegak hukum membongkar berbagai kejahatan pangan besar, diantaranya Kasus beras oplosan yang merugikan negara hingga Rp 100 triliun, menyeret sejumlah perusahaan besar.
Kasus pupuk palsu yang merugikan petani senilai Rp 3,2 triliun berhasil diungkap dan pelakunya diproses hukum. Begitu pula kasus minyak goreng bersubsidi (Minyakita) tidak sesuai takaran juga diusut hingga ke tingkat korporasi besar.