Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?

Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?

Sejumlah awak media mengeluhkan adanya pembatasan akses peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur-Weradio.co.id-DOK IST

JAKARTA, Weradio.co.id - Menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Ke-80 di Alun-Alun Kota Serang, Provinsi Banten, 9 Februari 2026, realitas di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang berlawanan dengan semangat kemerdekaan Pers

Sejumlah awak media mengeluhkan adanya pembatasan akses peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kebijakan yang dinilai tidak transparan dan memantik pertanyaan publik terkait keterbukaan lembaga penegak hukum.

Awak media yang setiap hari melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan, saat ini mereka hanya diperkenankan berada di area kantor hingga pukul 18.00 WIB. 

Setelah melewati batas waktu tersebut, wartawan diarahkan untuk meninggalkan lingkungan kantor oleh petugas keamanan. Kebijakan ini dinilai mendadak dan berbeda dari pola sebelumnya yang tidak mengenal pembatasan jam liputan.

BACA JUGA:Reformasi Birokrasi, Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Teken Komitmen Bersama Zona Integritas

Kondisi tersebut memicu kegelisahan di kalangan jurnalis. Sebab, pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan pelaksana kontrol sosial. 

Ketika akses dibatasi tanpa penjelasan terbuka, publik berpotensi kehilangan informasi penting terkait proses penegakan hukum yang seharusnya dapat diakses secara transparan.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa pembatasan jam liputan merupakan aturan atau instruksi baru dari pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Instruksi tersebut disampaikan melalui pihak yayasan atau perusahaan outsourcing yang menaungi petugas keamanan. Bahkan, petugas keamanan mengaku menghadapi tekanan karena adanya ancaman teguran hingga pemecatan tidak hormat apabila tidak menjalankan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Tanpa Calo, Proses Cepat, Pelayanan Samsat Jakarta Timur Kembali Mendapat Respons Positif

Situasi ini dinilai ironis. Hubungan antara awak media dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya berjalan baik kini tampak mengalami perubahan. 

Pembatasan akses justru diterapkan di saat insan pers tengah bersiap memperingati HPN Ke-80, sebuah momentum nasional yang seharusnya menegaskan kembali komitmen terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.

Hingga saat ini, pihak pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi resmi terkait latar belakang dan dasar kebijakan pembatasan jam liputan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Hari Pers Nasional Ke-80 di Kota Serang, Banten, diharapkan menjadi refleksi nasional mengenai peran penting pers dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum.