Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional Sejumlah SPPG yang Belum Memiliki SLHS
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG yang tercantum dalam daftar lampiran.-Weradio.co.id-BGN
JAKARTA, Weradio.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam surat yang dibaca Weradio.co.id, Rabu, 9 September 2026, BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG yang tercantum dalam daftar lampiran.
Menurut surat tersebut, penghentian sementara dilakukan karena SPPG yang bersangkutan belum memiliki SLHS. BGN menetapkan tindakan tersebut sebagai sanksi kategori sedang, dengan penghentian seluruh hak operasional selama maksimal 20 hari kalender, terhitung sejak surat diterbitkan.
BACA JUGA:Diduga Ada Potongan Setoran, Kualitas Makanan Turun? Kejaksaan Mulai Lakukan Pemeriksaan
Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dapat muncul apabila operasional SPPG tetap berjalan tanpa memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang ditetapkan.
Namun, penghentian tersebut masih dapat dicabut. SPPG yang terkena sanksi harus menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah.
Bukti tersebut selanjutnya harus diverifikasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebelum status pemberhentian operasional sementara dicabut.
BGN juga memberikan batas waktu kepada SPPG untuk melakukan perbaikan. Jika sampai batas waktu sanksi berakhir belum ada bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.
BACA JUGA:Begini Komentar Kepala BGN Dadan Hindayana soal Biaya Zoom Meeting Sampai Rp 5,7 Miliar
Dalam lampiran surat, tercantum daftar SPPG yang dikenai pemberhentian operasional sementara.
Daftar tersebut mencakup SPPG di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lampiran mencantumkan nama SPPG, ID SPPG, nama yayasan, tanggal awal operasional, serta provinsi masing-masing.
Sebagai contoh, pada bagian awal daftar tercantum sejumlah SPPG di wilayah Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat, Jawa Barat.
BACA JUGA:Pengakuan Supir Mobil MBG yang Menabrak Siswa SD di Kalibaru