PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih Perlu Kejelasan

PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih Perlu Kejelasan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Jalan Taman Malaka Utara Blok A.1, Kavling Nomor 56, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

JAKARTA,  Weradio.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Jalan Taman Malaka Utara Blok A.1, Kavling Nomor 56, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Objek tersebut berupa tanah pekarangan beserta bangunan rumah dengan luas 217 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2903/Malaka Sari.

Penetapan eksekusi ini berkaitan dengan permohonan yang diajukan Ricky Salim melalui kuasa hukumnya, Bagoes Achmad Amzaeni, SH, C. Med..

Permohonan tersebut didasarkan pada rangkaian putusan perkara perdata yang telah menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Ini Cara PN Jakarta Timur Teguhkan Nilai Jujur dan Amanah dalam Peringatan Maulid Nabi9

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, penetapan tersebut tercatat dalam Nomor 22/2023 Eks/PN.Jkt.Tim, juncto Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim, juncto Nomor 682/PDT/2020/PT.DKI, juncto Nomor 2311 K/PDT/2022.

Permohonan eksekusi diajukan berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 01/SKK-KHAN/02/2023 tertanggal 1 Februari 2023.

Selanjutnya, permohonan disampaikan kepada Ketua PN Jakarta Timur melalui surat tertanggal 18 Juli 2025.

Perkara yang menjadi dasar permohonan eksekusi bermula dari gugatan perdata Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim yang diputus pada 18 Mei 2020.

BACA JUGA:Gantikan Iwan Anggoro Warsita, Efendi Resmi Pimpin PN Jakarta Timur

Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 682/PDT/2020/PT.DKI tertanggal 26 Januari 2021.

Perkara tersebut selanjutnya diperiksa pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2311 K/PDT/2022 tertanggal 2 Agustus 2022.

Dalam penetapan eksekusi, Ketua PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara.

Dokumen tersebut juga memuat perintah kepada Panitera PN Jakarta Timur atau wakilnya yang sah apabila berhalangan untuk melaksanakan eksekusi, dengan disertai dua orang saksi sesuai ketentuan Pasal 197 HIR.

BACA JUGA:PN Jakarta Timur Siapkan Sidang Roy Suryo dan Tifauzia, Susunan Majelis Hakim Diumumkan