Dugaan Pelanggaran Berat, Oknum Nur Khalal Dipecat Tidak Hormat
LP KPK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas lembaga, melindungi masyarakat kecil, serta memastikan fungsi pengawasan berjalan. -Weradio.co.id-Rio Winto
JAKARTA, Weradio.co.id - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) mengambil langkah tegas dengan memecat secara tidak hormat Nur Khalal dari keanggotaan organisasi. Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum LP KPK Amirul S Piola menyusul dugaan pelanggaran berat, penyalahgunaan wewenang, dan pencemaran nama baik Lembaga.
Amirul menyatakan, tindakan Nur Khalal dinilai telah mencederai marwah organisasi serta merugikan masyarakat, sehingga pimpinan pusat tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai dan kode etik LP KPK.
“LP KPK bukan dan tidak akan pernah menjadi wadah mafia, premanisme, atau kepentingan pribadi. Siapa pun yang merusak integritas lembaga akan kami tindak tegas,” ujar Amirul dalam pernyataan resminya.
Dugaan Pelanggaran Berat
Pimpinan pusat LP KPK mencatat sejumlah dugaan pelanggaran serius yang menjadi dasar pemecatan, di antaranya dugaan intimidasi dan pemerasan, dengan memanfaatkan atribut dan nama LP KPK untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor
Pelanggaran kode etik berat, menyusul beredarnya foto dan video yang memperlihatkan Nur Khalal berada di tempat hiburan malam bersama sejumlah perempuan, yang dinilai tidak mencerminkan etika dan moral pengawas publik.
Pencemaran nama baik lembaga, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap LP KPK.
Menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat, pimpinan pusat LP KPK menggelar rapat darurat yang dihadiri oleh Amirul S Piola (Ketua Umum), Alex Samsir (Sekretaris Jenderal), Nanda Almer Ronny Putra (Direktur Intelijen LP KPK Pusat), dan Paisal Rajab (Bendahara Umum).
Hasil rapat secara bulat dan mutlak memutuskan pencabutan mandat serta pemecatan tidak hormat terhadap Nur Khalal dari seluruh struktur, atribut, dan aktivitas LP KPK.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 213,76 M, 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Riau
Bukan Tanggung Jawab Lembaga
Ketua Umum LP KPK menegaskan, segala tindakan Nur Khalal sejak keputusan ini berlaku bukan lagi menjadi tanggung jawab LP KPK. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan upaya intimidasi atau pemerasan yang mengatasnamakan LP KPK.
“Jika masih ada pihak yang mengaku dari LP KPK dan melakukan intimidasi, segera laporkan ke aparat penegak hukum atau melalui kanal resmi LP KPK,” tegas Amirul.