Pengadilan Agama Jakarta Pusat Modernisasi Layanan, Zanzibar Tertarik untuk Belajar
Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern dan mudah diakses masyarakat melalui penguatan sistem digital serta pelaksanaan sidang keliling internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) d-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
JAKARTA, Weradio.co.id – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern dan mudah diakses masyarakat melalui penguatan sistem digital serta pelaksanaan sidang keliling internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Berbagai inovasi tersebut bahkan mendapat perhatian dari delegasi peradilan Zanzibar, Tanzania, yang datang untuk mempelajari langsung sistem pelayanan yang diterapkan, Rabu, 10 Juni 2026.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengatakan, transformasi digital yang dilakukan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berada di berbagai negara.
Salah satu program unggulan yang dijalankan adalah sidang keliling internasional untuk perkara itsbat nikah.
BACA JUGA:Kolaborasi PWI Jaya dan Sektor Perbankan, MHT 2026 Hadirkan Kategori Khusus Bank Jakarta
Melalui program tersebut, WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya tanpa harus kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses persidangan.
Program tersebut telah berjalan secara konsisten selama beberapa tahun terakhir. Pada 2025, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menangani 690 perkara itsbat nikah melalui sidang yang digelar di sejumlah kota di Malaysia, seperti Tawau, Johor Bahru, Kinabalu, dan Kuching, serta di Jeddah, Arab Saudi.
Jumlah perkara yang ditangani pada tahun 2024 juga mencapai 690 perkara melalui pelaksanaan sidang di Kuala Lumpur, Kinabalu, Penang, Kuching, Johor Bahru, dan Tawau.
Sementara pada tahun 2023, sebanyak 712 perkara berhasil ditangani melalui sidang yang berlangsung di Kuala Lumpur, Kinabalu, Tawau, dan Seoul, Korea Selatan.
BACA JUGA:Heboh, Seorang Pria Hendak Bunuh Diri di Jembatan Layang Pasupati
Selain memperluas layanan hukum melalui sidang lintas negara, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga mengembangkan aplikasi Spesial Pro, sebuah platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan pengelolaan perkara itsbat nikah luar negeri.
Kehadiran aplikasi tersebut dinilai mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan efektivitas pelayanan, dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.
Keberhasilan inovasi tersebut menarik perhatian delegasi peradilan Zanzibar yang dipimpin Hassan Othman Ngwali bersama sejumlah pejabat peradilan, hakim, dan mediator.
Mereka melakukan kunjungan kerja guna mempelajari sistem pelayanan digital yang telah diterapkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Jaringan Rokok Illegal Lintas Provinsi Mulai Terendus, Bea Cukai Bergerak Cepat