LBH Gekira Kawal Korban Dugaan Kekerasan Seksual Jakarta

LBH Gekira Kawal Korban Dugaan Kekerasan Seksual Jakarta

Wakil Ketua Umum PP Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) Bidang Hukum dan Advokasi, Dr. Haposan P Batubara, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menduga masih terdapat korban lain dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual -Weradio.co.id-LBH Gekira

JAKARTA, Weradio.co.id - Wakil Ketua Umum PP Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) Bidang Hukum dan Advokasi, Dr. Haposan P Batubara, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menduga masih terdapat korban lain dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang saat ini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut Haposan, kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena indikasi yang muncul menunjukkan kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

"Kami mensinyalir masih ada korban-korban lainnya. Karena itu LBH Gekira siap memberikan pendampingan hukum bagi korban yang membutuhkan perlindungan dan keadilan," ujar Haposan, Rabu, 3 Juni 2026.

Kasus ini bermula ketika seorang ibu korban yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar menerima panggilan dari pihak sekolah pada 30 April 2026. Dalam komunikasi tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa anaknya terancam dikeluarkan karena diduga sudah tidak perawan.

BACA JUGA:Rumah Doa Disegel Pemda Tangerang, LBH Gekira Siap Tempuh Langkah Hukum

Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian melakukan penelusuran dan memperoleh keterangan dari korban mengenai peristiwa yang diduga terjadi pada Maret 2024 di sebuah apartemen di kawasan Grand Pramuka, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan korban, ia bersama seorang saksi berinisial A diajak oleh seorang perempuan berinisial S untuk berbelanja ke Grand Pramuka Mall. Setibanya di lokasi, S kemudian menghubungi seorang pria berinisial L dan mengajak korban serta saksi menuju sebuah unit apartemen.

Korban mengaku sesampainya di apartemen, dirinya dan saksi diminta menonaktifkan lokasi telepon genggam mereka. Tidak lama kemudian, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial L.

Keluarga korban menyebut setelah kejadian tersebut, korban menerima sejumlah uang yang diberikan oleh L. Namun sebagian besar uang tersebut diduga diambil oleh S, sementara korban hanya menerima sebagian kecil.

BACA JUGA:Kontroversi Pernyataan JK, LBH Gekira Tegaskan Agama Ajarkan Kasih Damai

Saksi A juga disebut menerima sejumlah uang. Korban dan saksi mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Mereka juga diduga diminta mencari teman lain untuk diperkenalkan kepada pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat hingga sempat mengalami depresi dan memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keluarga korban telah mengadukan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DKI Jakarta pada April 2026.

Selanjutnya, laporan resmi disampaikan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026 dengan nomor laporan polisi yang telah diterima penyidik.

BACA JUGA:PKSN XIII Pontianak Berakhir, Tahun Depan Keuskupan Manado Jadi Tuan Rumah

Berita Terkait