Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Rp 7,9 Miliar Berhasil Diselamatkan

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Rp 7,9 Miliar Berhasil Diselamatkan

Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal melalui jalur penyeberangan Merak - Bakauheni berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

Dari penindakan kedua tersebut, Bea Cukai mengamankan 5.350.000 batang rokok ilegal.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua truk mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal.

Djaka menjelaskan, nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

BACA JUGA:Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” ujar Djaka.

Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan pada jalur-jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan cukai merupakan salah satu kunci dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung pembangunan nasional.

Dalam proses penanganan perkara, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten guna memastikan proses hukum berjalan optimal.

BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, Bea Cukai dan BNN Amankan Sabu Skala Besar

Atas kasus tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Saat ini, penyidik Bea Cukai telah menetapkan JFR sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.