Polda Metro Jaya Kembangkan Kasus Sindikat Buzzer Hoaks, Telusuri Aktor Intelektual dan Aliran Dana Proyek
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan terkait pengungkapan sindikat buzzer yang diduga memproduksi serta menyebarluaskan informasi bohong, fitnah, dan konten provokatif secara terorganisir melalui -Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
JAKARTA, Weradio.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan terkait pengungkapan sindikat buzzer yang diduga memproduksi serta menyebarluaskan informasi bohong, fitnah, dan konten provokatif secara terorganisir melalui berbagai platform media sosial.
Aktivitas kelompok tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2024. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik propaganda digital yang dijalankan secara sistematis untuk menyebarkan konten hoaks dan memengaruhi opini publik.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan dan mengoordinasikan proyek penyebaran informasi.
BACA JUGA:Ada Apa? Kejagung Minta Jajaran Kajati Setop Pengumpulan Data Program MBG
Sebagian tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara belum berhenti pada para pelaku lapangan.
Penyidik saat ini masih mendalami pihak yang diduga menjadi pemesan utama atau aktor intelektual di balik proyek propaganda digital tersebut.
Menurut kepolisian, pihak yang menjadi penghubung dengan pemesan utama telah diamankan dan tengah diperiksa secara intensif untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
BACA JUGA:Surat Rahasia Kejagung Bocor, Rekam Jejak Calon Pejabat Kembali Jadi Sorotan
Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana korupsi apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa proyek penyebaran hoaks tersebut dibiayai oleh instansi atau lembaga negara menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa nilai proyek penyebaran konten berbeda-beda, bergantung pada durasi pekerjaan, isu yang diangkat, serta tingkat kesulitannya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.
BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah