Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan

Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai lebih dari Rp 11,2 miliar.-Weradio.co.id-Bea Cukai

BALI, Weradio.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan Cukai dengan total nilai lebih dari Rp 11,2 miliar.

Langkah tersebut Menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan Negara.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Bali, Kamis, 23 Juli 2026, merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026 yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11, 24 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4, 41 miliar.

BACA JUGA:Kisah Insiden Mengejutkan saat Pengawasan Ekspor, Bea Cukai Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Menurut Bea Cukai, pemusnahan merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum agar barang-barang ilegal tersebut tidak lagi memiliki peluang untuk beredar di tengah masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kerja sama itu dinilai efektif dalam mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta mengurangi penerimaan negara.

Tak hanya di Bali, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang hasil penindakan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Mataram, Sumbawa, Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua.

BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah

Nilai barang yang telah maupun akan dimusnahkan di wilayah tersebut mencapai Rp 15,26 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 9,65 miliar.

Barang yang dimusnahkan meliputi 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang rokok, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai barang pelintas batas dan barang lainnya.

Selama semester pertama 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pelayanan di Bali, NTB, dan NTT telah melaksanakan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk terhadap penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp109,6 miliar.

Selain penindakan, Bea Cukai juga telah menuntaskan dua perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Rp 7,9 Miliar Berhasil Diselamatkan

Sementara, melalui mekanisme ultimum remedium, Bea Cukai berhasil merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,36 miliar.