Dakwaan Batal Demi Hukum, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi dr. Tifa

Dakwaan Batal Demi Hukum, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi dr. Tifa

Majelis hakim mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim menyatakan dakwaan terhadap dr. Tifa batal demi hukum.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP Nasional, maka penuntut umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP Nasional, sehingga tidak seharusnya penuntut umum ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan," ujar Hakim.

"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," tambahnya.

Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu.

Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 23 Juli 2026.

BACA JUGA:Ada Apa? Kejagung Minta Jajaran Kajati Setop Pengumpulan Data Program MBG

Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

Jaksa juga mengatakan dr. Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi.

Misalnya, mulai cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.

Berikut pasal yang didakwakan ke dr. Tifa. Kesatu primer dalam Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Surat Rahasia Kejagung Bocor, Rekam Jejak Calon Pejabat Kembali Jadi Sorotan

Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua primer dalam Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.

Dakwaan ketiga dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Kosmak Desak KPK Agar Tak Takut Periksa Jampidsus Kejagung