Dakwaan Batal Demi Hukum, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi dr. Tifa

Dakwaan Batal Demi Hukum, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi dr. Tifa

Majelis hakim mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim menyatakan dakwaan terhadap dr. Tifa batal demi hukum.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

Dakwaan keempat dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.