Golok Ancam Jemaat GKPI Rajeg, LBH Gekira Minta Negara Jangan Kalah oleh Intoleransi
Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu, 20 September 2026, memantik kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira.-Weradio.co.id-TikTok @BANG ANDHEX 378
JAKARTA, Weradio.co.id - Kebebasan beribadah kembali diuji. Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu, 20 September 2026, memantik kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira.
Video tersebut diunggah akun TikTok @BANG ANDHEX 378, Minggu, 20 September 2026. Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah orang berada di lokasi kegiatan ibadah.
Salah seorang dalam rombongan tampak membawa dan mengacungkan benda yang disebut sebagai golok, sembari meminta kegiatan ibadah dibubarkan dengan alasan tidak mendapat izin darinya.
Dalam video itu, orang tersebut juga terdengar menyatakan siap mati apabila kegiatan ibadah tidak dibubarkan.
BACA JUGA:LBH Gekira Kawal Korban Dugaan Kekerasan Seksual Jakarta
Adegan tersebut sontak menjadi perhatian karena berlangsung dalam konteks kegiatan keagamaan dan memperlihatkan dugaan penggunaan intimidasi untuk menghentikan ibadah.
Ketua LBH Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
Menurut Dr. Santrawan T, tidak boleh ada siapa pun yang merasa mempunyai kewenangan untuk menentukan boleh atau tidaknya warga negara menjalankan ibadah dengan menggunakan ancaman maupun kekerasan.
"Negara wajib hadir melalui seluruh perangkatnya untuk menindak tegas pelaku intoleransi. Jangan biarkan manusia-manusia pecundang mengintimidasi warga yang sedang menjalankan ibadah. Hukum tidak boleh kalah oleh ancaman golok," tegas Dr. Santrawan T, Senin, 21 September 2026.
BACA JUGA:Kontroversi Pernyataan JK, LBH Gekira Tegaskan Agama Ajarkan Kasih Damai
Ia menilai dugaan intimidasi terhadap jemaat tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan biasa antarkelompok atau persoalan lingkungan semata.
Jika fakta dalam video tersebut terbukti, persoalannya menyangkut keamanan warga, kebebasan menjalankan ibadah, serta kewibawaan hukum.
Dr. Santrawan T mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.
Rekaman video, identitas orang-orang yang berada di lokasi, kronologi kejadian, serta keterangan jemaat dan pihak lainnya perlu diperiksa secara objektif agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya karena menjadi perbincangan di media sosial.
BACA JUGA:Rumah Doa Disegel Pemda Tangerang, LBH Gekira Siap Tempuh Langkah Hukum