Hakim PN Jaktim Tolak Permohonan Praperadilan, Status Tiga Tersangka Tetap Berlaku

Hakim PN Jaktim Tolak Permohonan Praperadilan, Status Tiga Tersangka Tetap Berlaku

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses praperadilan tidak serta-merta menghentikan pokok perkara yang sedang ditangani penyidik.

Dengan demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berlanjut pada tahapan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, tanpa mengambil alih pemeriksaan terhadap pokok perkara yang menjadi kewenangan proses hukum selanjutnya.