PN Jaktim Pastikan Eksekusi Bangunan dan Tanah Pacuan Kuda Sesuai Prosedur
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
BACA JUGA:PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih Perlu Kejelasan
Para Pembantah juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 586.500.
Pertimbangan majelis antara lain menyangkut persoalan formil, termasuk dugaan kurang pihak atau plurium litis consortium.
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, pemeriksaan tidak dilanjutkan pada pokok perkara.
Dokumen penetapan eksekusi juga mencatat perkara bantahan lainnya, yakni Nomor 350/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim. Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara yang dirujuk dalam penetapan, perkara tersebut pada saat penetapan dibuat masih berada dalam proses persidangan dengan agenda yang berkaitan dengan kelengkapan para pihak.
BACA JUGA:PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
Eksekusi Memiliki Dasar Hukum
Pelaksanaan eksekusi di lokasi dilakukan setelah Panitera PN Jakarta Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor 12601/PAN.PN.W10-U5/ST.KP7.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.
Tim pelaksana terdiri atas Panitera Rudy Hartono, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Singgih Hariyono, S.H., M.H., sejumlah jurusita dan jurusita pengganti, termasuk Mohammad Galih Ashari, S.H., serta aparatur pendukung PN Jakarta Timur.
Panitera PN Jakarta Timur Rudy Hartono mengatakan, pelaksanaan pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar eksekusi.
“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan sesuai dengan surat penetapan dan sudah memiliki dasar hukum,” ujar Rudy kepada awak media.
BACA JUGA:Gantikan Iwan Anggoro Warsita, Efendi Resmi Pimpin PN Jakarta Timur
Menurut Rudy, proses di lapangan berlangsung lancar dan kondusif.
Sempat terdapat kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, namun hal tersebut dapat diselesaikan setelah petugas memberikan penjelasan terkait dasar serta prosedur pelaksanaan eksekusi.
“Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada kendala berarti di lapangan. Semua berjalan kondusif. Memang awalnya ada sedikit kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, tetapi setelah kami memberikan penjelasan kepada Termohon, akhirnya pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.