PN Jaktim Pastikan Eksekusi Bangunan dan Tanah Pacuan Kuda Sesuai Prosedur

PN Jaktim Pastikan Eksekusi Bangunan dan Tanah Pacuan Kuda Sesuai Prosedur

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

JAKARTA, Weradio.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 449 meter persegi di Jalan Pacuan Kuda No. 24, RT 012/RW 011, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 29 September 2026.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026.

Penetapan itu menjadi dasar hukum bagi pengadilan untuk melakukan pengosongan dan penyerahan objek eksekusi.

Objek yang dikosongkan berupa tanah dan bangunan berikut turutannya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5063 atas nama Rentarose Valenti.

BACA JUGA:Hakim PN Jaktim Tolak Permohonan Praperadilan, Status Tiga Tersangka Tetap Berlaku

Luas tanah tercatat 449 meter persegi dan berada di wilayah Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dokumen pengadilan menyebut objek tersebut berkaitan dengan proses lelang yang dituangkan dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024.

Sebelum sampai pada tahap eksekusi, PN Jakarta Timur telah melakukan proses aanmaning atau peneguran terhadap Termohon Eksekusi.

Peneguran tersebut tercatat dalam Berita Acara Peneguran Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jkt.Tim dan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, 20 Agustus 2025, serta 3 September 2025.

BACA JUGA:Eksekusi PN Jaktim Disorot, Kewenangan Dipertanyakan

Pengadilan dalam pertimbangannya menyatakan tahapan aanmaning telah dilakukan secara sah dan patut.

Namun, objek yang dimohonkan eksekusi belum dikosongkan secara sukarela sehingga Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan.

Eksekusi Berkaitan dengan Perkara Bantahan

Dalam perjalanan perkara, terdapat perkara bantahan Nomor 510/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim yang diajukan Eddy Ihut Siahaan dan Rentarose Valenti.

Perkara tersebut telah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 11 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi Terbantah I dan menyatakan bantahan para Pembantah tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.