Rugi Rp 34,87 M, Kejari Bengkulu Utara Dalami Dugaan Korupsi Perumda Tirta Ratu Samban
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggeledah Kantor Perumda Tirta Ratu Samban, Kamis, 1 Oktober 2026.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
Seluruh barang tersebut diperiksa penyidik untuk mengetahui hubungan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
BACA JUGA:PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan
BPKP Temukan Kerugian Keuangan
Selain penggeledahan, perkara tersebut juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Bengkulu, pengelolaan keuangan Perumda Tirta Ratu Samban selama periode 2020 hingga 2024 mencatatkan kerugian Rp 34.877.450.000.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik dalam mengungkap fakta dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di tubuh Perumda Tirta Ratu Samban.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan. Kejari Bengkulu Utara masih memeriksa dan mendalami berbagai dokumen serta barang elektronik yang diamankan dalam penggeledahan.
BACA JUGA:Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor