Rugi Rp 34,87 M, Kejari Bengkulu Utara Dalami Dugaan Korupsi Perumda Tirta Ratu Samban

Rugi Rp 34,87 M, Kejari Bengkulu Utara Dalami Dugaan Korupsi Perumda Tirta Ratu Samban

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggeledah Kantor Perumda Tirta Ratu Samban, Kamis, 1 Oktober 2026.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing

BENGKULU UTARA, Weradio.co.id – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggeledah Kantor Perumda Tirta Ratu Samban, Kamis, 1 Oktober 2026.

 

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024.

Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih selama delapan jam. Penyidik juga melakukan penggeledahan secara serentak di sejumlah titik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ari Meilando membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA:Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Narkotika hingga Uang Tunai

Menurut Ari Meilando, angkah hukum itu dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban.

“Kami melakukan penggeledahan serentak di berbagai titik, khususnya Kantor Perumda Tirta Ratu Samban terkait anggaran 2023 dan 2024 yang sedang kami tangani,” ujar Ari Meilando.

Ari Meilando menjelaskan, penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi.

Penyidik melakukan pencarian sejumlah barang dan dokumen yang dinilai dapat membantu proses pembuktian serta pendalaman perkara.

BACA JUGA:Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?

Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024 tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejari Bengkulu Utara.

124 Item Diamankan Penyidik

Dari penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik Kejari Bengkulu Utara mengamankan sebanyak 124 item barang.

Barang yang diamankan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik. Di antaranya laptop, flashdisk, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.