Menteri Hukum RI Terima Pengaduan Dugaan Kriminalisasi Sengketa Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba
Dalam pertemuan bertajuk 'Pasti Ada Solusi' di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Menteri Hukum Supratman menerima pengaduan Hadi Wardoyo, CEO Kawoong Innovation, Lembaga Peduli Inovasi, menyampaikan persoalan terkait hak atas penyempurnaan teknologi K-weradio.co.id-KSLL
BACA JUGA:PN Jakarta Timur dan Pokja PWI Bangun Silaturahmi lewat Pengajian Malam Jumat
Pada tahun yang sama, ahli waris Ir. Ryantori, Kallista Ryantori, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin. Menurut Hadi, laporan tersebut menggunakan surat pencabutan pembekuan yang diduga asli tapi palsu sebagai dasar laporan polisi.
Proses hukum di Polda Sumatera Barat disebut berlanjut sejak 2022 hingga 2025 dan kemudian meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Minta Perlindungan atas Karya Anak Bangsa
Hadi menilai rangkaian persoalan tersebut telah merugikan pihak inventor dan ahli waris. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa sengketa paten tersebut berkembang menjadi persoalan kriminalisasi terhadap pihak yang memperjuangkan hak inventor.
“Makanya ini sekarang dikriminalisasi lagi sama oknum. Saya mohon perlindungan, Pak Menteri,” ujar Hadi di hadapan Menteri Hukum Supratman. Hadi juga menjelaskan bahwa setelah Ir. Ryantori meninggal dunia, pengembangan KJRB diserahkan kepada dirinya oleh pihak ahli waris.
BACA JUGA:Menagih Janji Konektivitas di Perbatasan, Menyelamatkan Krayan dari Keterisolasian Multidimensi
Ia berharap pemerintah memberikan perlindungan terhadap teknologi karya anak bangsa ini, terlebih karena KSLL dikaitkan dengan penggunaan pada bangunan di wilayah rawan gempa. Atas alasan itu, Hadi menyampaikan, ” mohon ijin Pak Menteri
“Mohon izin Pak Menteri agar memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa ini. Karya ini sudah teruji gempa besar tahun 2004 di Aceh, 32 gedung tidak ada yang runtuh. Begitu juga saat gempa tahun 2009 di Padang, 90 gedung tetap berdiri kokoh, hingga kemudian mendapat penghargaan dari Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu,” tuturnya.
Menteri Hukum Minta Kronologi Disusun dalam Sepekan
Menanggapi pengaduan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajarannya melakukan penelusuran terhadap seluruh riwayat administrasi paten secara menyeluruh. Ia memerintahkan Direktur Paten dan Direktur Penegakan Hukum untuk menyusun kronologi lengkap dalam waktu satu minggu.
“Saya mohon Pak Direktur Paten dan juga kepada Direktur Penegakan Hukum, saya beri waktu seminggu buat kronologisnya apa adanya. Mulai dari pertama pendaftaran, sampai kemudian ada perubahan, sampai dengan hari ini seperti apa,” tegas Supratman.
Menteri Hukum menegaskan, penelusuran yang dilakukan Kementerian Hukum bukan untuk mencampuri proses sengketa yang sedang berjalan di lembaga peradilan maupun perkara yang ditangani kepolisian.
“Kita tidak akan campuri urusan sengketa di pengadilan atau sengketa laporan di kepolisian. Yang kita mau tahu, yang beliau inginkan, apakah DJKI sudah melakukan proses yang benar,” ujarnya. Supratman meminta hasil penelusuran tersebut dibahas kembali bersama pihak terkait setelah satu minggu. “Satu minggu lagi kita ketemu. Ya, dengan Pak Hadi?” katanya.