Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Penertiban Tambang Ilegal PT Kristalin Ekalestari di Nabire
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar -Weradio.co.id-Ist
BACA JUGA:Dari Hutan Halimun Salak, Elpala Menjaga Warisan Alam Indonesia
Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.
Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.
Jaksa Agung menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan.
BACA JUGA:Nyinyiran soal 'Kirim Oksigen' Bikin Singapura Gerah, Kebakaran Hutan Dianggap Takdir?
Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.