Perkara Dokumen Pribadi, Johnny Kalwani Tunggu Kesaksian Korban
Saksi Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani selaku korban, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.-Weradio.co.id-Ayub Mauliate Sihombing
data-pm-slice="1 1 []">JAKARTA, Weradio.co.id - Perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik Shyam Rupchand Janimal dengan terdakwa Johnny Kalwani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam sidang lanjutan tersebut, pemeriksaan menyoroti dokumen pertanahan dan data pribadi yang diduga disebarkan melalui grup WhatsApp Sindhi Seva Community.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Perkara ini berawal dari dugaan penyebaran sejumlah dokumen elektronik yang disebut berkaitan dengan Shyam Rupchand Janimal.
BACA JUGA:PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih Perlu Kejelasan
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 12 November 2024, di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota.
Perkara mencuat setelah Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, anak Shyam, menemukan dokumen elektronik atas nama ayahnya di dalam grup tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, surat setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik atas nama Shyam dan pihak lainnya.
BACA JUGA:Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?
Jaksa mendalilkan dokumen tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemiliknya dan memuat informasi pribadi yang seharusnya dilindungi.
Penyebaran itu juga disebut memicu percakapan sejumlah anggota grup yang dinilai menyudutkan Shyam, sehingga keluarganya merasa dipermalukan dan khawatir dokumen tersebut disalahgunakan.
NIK dan NPWP Jadi Sorotan dalam Pemeriksaan
Dalam sidang Kamis, 22 Oktober 2026, pembahasan mengarah pada data identitas yang tercantum dalam dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemeriksaan juga menyinggung asal-usul dokumen, kebenaran informasi yang tercantum, serta status kepemilikannya.