OKK Angkatan 25 2026, Wartawan Dituntut Bisa Menulis dengan Komprehensif

OKK Angkatan 25 2026, Wartawan Dituntut Bisa Menulis dengan Komprehensif

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jaya,  Dr.Bagus Sudarmanto, S.Sos, M.Si. memberikan penjelasan tentang penulisan berita esai di sela Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) Angkatan 25-Weradio.co.id-PWI Jaya

JAKARTA, Weradio.co.id - Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) Angkatan 25 2026, Senin, 26 Oktober 2026, berlangsung lancar dan sukses. OKK diikuti 29 peserta, dari 32 yang terdaftar.

OKK menjadi saringan untuk keanggotaan PWI Jaya. Dari dua tahapan OKK, yakni untuk anggota muda, dan peningkatan status, OKK Angkatan 25 2026 mayoritas untuk peningkatan status.

"Mulai tahun 2026 PWI Jaya mengubah pola perekrutan anggota. Calon anggota wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) lebih dahulu, baru OKK," ungkap Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo saat membuka resmi OKK Angkatan 25 2026, di Sekretariat PWI Jaya, Senin, 26 Oktober 2026.

Kesit menjabarkan, kewajiban mengikuti UKW dan kemudian OKK dalam perekrutan anggota baru PWI Jaya ini.

BACA JUGA:26 Oktober 2026, PWI Jaya Gelar OKK Angkatan 25

Setelah menjadi anggota biasa, dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditandatangani oleh ketua umum PWI Pusat, pemegang kartu punya hak suara untuk berpartisipasi di Konferprov (Konferensi Provinsi).

"Kalau sudah begitu teman-teman berhak untuk memilih atau dipilih sebagai ketua PWI Provinsi, tentu jika persyaratan lainnya terpenuhi," ujar Kesit.

Terkait materi OKK, Kesit menjelaskan, peserta mendapatkan tiga materi yang keseluruhannya sangat bermanfaat dan penting untuk pengembangan karier jurnalistiknya.

"Ada materi tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, lalu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), juga terkait penulisan. Pada intinya, menjadi wartawan wajib memahami semuanya," papar Kesit.

BACA JUGA:Wali Kota Jakarta Pusat Resmi Buka UKW Angkatan Ke-66 PWI Jaya

"Wartawan itu harus bisa menulis," tegasnya.

Materi tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) disampaikan oleh Wakil Sekretaris PWI Jaya, Haresti Asysy Amrihani.

Anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Jaya, Mangarahon Dongoran, menjabarkan Undang Undang Pers Nomor 40/1999, KEJ, Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Terakhir, pemaparan terkait penulisan berita (essay), oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jaya,  Dr.Bagus Sudarmanto, S.Sos, M.Si.

BACA JUGA:39 Wartawan Perkuat Integritas Profesionalisme lewat OKK PWI Jaya Angkatan Ke-24