Refleksi HPN 2026, 10 Tantangan Jurnalis Indonesia di Era Media Baru

Refleksi HPN 2026, 10 Tantangan Jurnalis Indonesia di Era Media Baru

Dr Bagus Sudarmanto, S.Sos, M.Si.-Weradio.co.id-DOK Pribadi

Dewan Pers mencatat puluhan laporan kasus kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis sepanjang 2024, meliputi kekerasan fisik, intimidasi, teror, ancaman hukum, serta serangan digital. Kondisi ini menunjukkan risiko terhadap kerja jurnalistik masih nyata dan berulang, walaupun kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. 

Dalam praktiknya, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih kerap digunakan untuk melaporkan jurnalis, sehingga menimbulkan potensi kriminalisasi karya jurnalistik dan menciptakan efek gentar (chilling effect), terutama ketika mekanisme penyelesaian sengketa pers tidak dijadikan rujukan utama.

Masalahnya, sejauh mana negara bersedia menghadirkan perlindungan hukum yang efektif dan konsisten agar jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut?

Ketiga, etika media di tengah kehidupan digital. Di era media sosial, media massa dituntut bergerak cepat dan relevan, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi dan integritas. 

Kajian akademik internasional menunjukkan bahwa tekanan ekonomi dan algoritma platform digital mendorong praktik seperti clickbait dan melemahnya verifikasi. Napoli (2019) menegaskan, sistem distribusi berita berbasis algoritma menggeser prioritas jurnalisme dari kepentingan publik ke ukuran-ukuran kuantitatif seperti jumlah klik, jumlah dibagikan, dan tingkat keterlibatan audiens, yang menunjukkan bagaimana logika algoritma dapat mengubah orientasi etika jurnalistik. 

Sejalan dengan itu, McChesney (2013) mengingatkan, ketika jurnalisme tunduk pada imperatif komersial, fungsi pelayanan publik pers akan melemah. Riset Pew Research Center (2016) juga menemukan bahwa kecepatan dan kompetisi di lingkungan berita digital meningkatkan risiko penyebaran informasi yang tidak akurat, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap media profesional.

Peliknya, bagaimana media dapat menegakkan standar etika jurnalistik secara konsisten di tengah tekanan algoritma dan tuntutan kecepatan digital?

Keempat, profesionalisme dan kapasitas jurnalis. Dewan Pers mendorong peningkatan kualitas jurnalistik melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai instrumen standardisasi kompetensi profesional, bukan sebagai syarat legal untuk bekerja sebagai jurnalis. 

Pada 2024, dari 1.779 peserta UKW, sebanyak 1.604 dinyatakan kompeten, sehingga total wartawan bersertifikat kompeten secara nasional mencapai 30.074 orang. Upaya ini berlanjut pada 2025 melalui penyelenggaraan UKW di berbagai daerah, termasuk yang baru-baru ini dilaksanakan di Jakarta dan diikuti oleh sekitar 90-an wartawan dari berbagai media. 

Namun, dalam ekosistem media digital yang terbuka, jurnalis yang belum mengikuti atau belum lulus UKW tetap dapat memproduksi dan mendistribusikan berita, sehingga kesenjangan kapasitas dan kualitas jurnalistik menjadi persoalan struktural. 

Dalam perspektif teori profesionalisme, Hallin dan Mancini (2004) menekankan, jurnalisme yang kuat ditopang oleh standar kompetensi, otonomi profesional, dan mekanisme pengawasan internal, sementara Deuze (2005) menegaskan bahwa identitas profesional jurnalis dibangun melalui internalisasi nilai, etika, dan praktik bersama.

Haruskah standardisasi UKW perlu terus disesuaikan dengan perkembangan ekosistem media digital agar tetap relevan sebagai instrumen penguatan profesionalisme jurnalis?

Kelima, menjaga peran demokratis pers. Dalam arus informasi yang semakin cepat, pers memiliki peran vital sebagai penjaga kebenaran dan akuntabilitas publik. 

Pers bukan sekadar produsen konten atau hiburan digital, melainkan institusi yang memandu wacana publik secara adil dan kritis. Namun, berbagai data menunjukkan tantangan serius terhadap fungsi demokratis tersebut. 

Laporan Reuters Institute Digital News Report (2023) mencatat, semakin banyak publik mengakses berita melalui media sosial dan platform pesan instan, sementara tingkat kepercayaan terhadap berita cenderung stagnan atau menurun di banyak negara.