Menyingkap Fenomena Manipulasi Pelat Nomor, Motif, Hukum, dan Solusinya

Menyingkap Fenomena Manipulasi Pelat Nomor, Motif, Hukum, dan Solusinya

Kehadiran sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejatinya dirancang untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.-Weradio.co.id-Djoko Setijowarno

BACA JUGA:Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan

Keempat, langkah antisipasi dan solusi. Melakukan kombinasi tilang manual dan ETLE Mobile.

Kepolisian menerapkan kembali penindakan langsung (tilang manual) secara selektif khusus untuk pelanggaran kasat mata seperti pelat nomor tidak sesuai standar atau sengaja dilepas, guna melengkapi ETLE statis.

Mengembangkan teknologi face recognition dan RFID dengan menggunakan stiker/pelat berbasis RFID (Radio Frequency Identification) yang terintegrasi dengan data registrasi kendaraan untuk mempermudah pemindaian otomatis meski karakter fisik pelat ditutupi.

Melakukan penyitaan kendaraan dengsn pembuktian kepemilikan sah (STNK dan BPKB) secara langsung di tempat bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor tidak standar.

BACA JUGA:Antisipasi Kenaikan Harga BBM Tahun 2027

Manipulasi pelat nomor bukan sekadar bentuk kecerdikan menghindari sanksi, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas.

Penegakan hukum yang tegas melalui kombinasi teknologi modern seperti RFID dan pengawasan fisik di lapangan harus terus diperkuat.

Namun, kunci utamanya tetap berada pada kesadaran hukum masyarakat, karena ketertiban jalan raya tidak hanya dibangun atas dasar keandalan kamera pengawas, tetapi juga integritas dan tanggung jawab setiap pengemudi di balik kemudi.

(*) Penulis adalah Akademisi Teknik Sipil Unika Soeggijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat