Mengintegrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

Mengintegrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

Melalui kombinasi regulasi yang tegas, penyediaan infrastruktur yang terintegrasi, serta skema pendanaan yang berkelanjutan, kehadiran transportasi umum di kawasan permukiman bukan lagi sebatas pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar.-Weradio.co.id-Djoko Setijowarno

Ketergantungan ini memicu lonjakan volume kendaraan dari kawasan permukiman menuju pusat kota, yang pada akhirnya memperparah kemacetan di koridor utama sekaligus meningkatkan emisi gas rumah kaca.

BACA JUGA:Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi mengalami keterbatasan ruang gerak serta ketergantungan yang tinggi pada anggota keluarga lain.

Perumahan yang tidak terjangkau transportasi umum menjadi kurang inklusif dan berpotensi menurunkan nilai efisiensi tata ruang kota secara keseluruhan.

Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta warga tanpa kendaraan pribadi, mengalami keterbatasan ruang gerak dan terpaksa bergantung pada anggota keluarga lain.

Kondisi ini membuat kawasan perumahan yang tidak terjangkau transportasi umum menjadi kurang inklusif, sekaligus berpotensi menurunkan efisiensi tata ruang kota secara keseluruhan.

BACA JUGA:Mudik di Tengah Arus Informasi Digital

Langkah Strategis

Agar kawasan perumahan dapat terlayani oleh fasilitas transportasi umum secara optimal, pemerintah perlu mengambil langkah strategis yang mencakup aspek regulasi, perencanaan tata ruang, hingga operasional. Beberapa upaya yang dapat dilakukan.

Penguatan regulasi dan perizinan pengembang (developer). Langkah ini dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mewajibkan penyediaan layanan transportasi umum di kawasan permukiman.

Selain itu, pengembang perumahan skala besar wajib memasukkan alokasi jalur angkutan umum, halte, atau titik pengumpan (feeder) dalam rencana tapak (site plan) sebagai syarat penerbitan izin.

Pemerintah juga perlu menetapkan standar lebar jalan utama perumahan agar dapat dilalui armada angkutan umum, minimal bus kecil/sedang atau angkot modern, secara aman.

BACA JUGA:Konversi Motor Listrik atau Benahi Transportasi Publik?

Penyediaan dan integrasi layanan angkutan pengumpan (feeder). Pemerintah atau pengembang dapat menyediakan maupun bekerja sama dengan operator untuk mengoperasikan armada feeder yang masuk langsung ke kawasan perumahan menuju titik transit utama, seperti stasiun KRL/LRT Jabodebek atau koridor Trans Jabodetabek.

Selain itu, integrasi tarif dan sistem pembayaran terpadu (seperti kartu JakLingko) perlu diterapkan antara feeder perumahan dan transportasi makro kota agar biaya perjalanan masyarakat tetap terjangkau.