Mengintegrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

Mengintegrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

Melalui kombinasi regulasi yang tegas, penyediaan infrastruktur yang terintegrasi, serta skema pendanaan yang berkelanjutan, kehadiran transportasi umum di kawasan permukiman bukan lagi sebatas pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar.-Weradio.co.id-Djoko Setijowarno

Langkah-langkah strategis ini akan memastikan terciptanya kawasan perumahan yang tidak hanya terjangkau secara finansial, tetapi juga inklusif, efisien, dan mendukung kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

(*) Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)