Mengintegrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

Mengintegrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

Melalui kombinasi regulasi yang tegas, penyediaan infrastruktur yang terintegrasi, serta skema pendanaan yang berkelanjutan, kehadiran transportasi umum di kawasan permukiman bukan lagi sebatas pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar.-Weradio.co.id-Djoko Setijowarno

Penyediaan infrastruktur pendukung. Langkah ini mencakup pembangunan fasilitas titik henti (shelter/halte) yang aman, terang, dan nyaman di sekitar permukiman padat.

Selain itu, perlu disediakan kantong parkir kendaraan pribadi di dekat stasiun atau terminal utama kawasan perumahan untuk memudahkan warga berpindah moda (park and ride).

BACA JUGA:Mengenal Manfaat Tol Fungsional Jawa Tengah dan DIY Jelang Lebaran 2026

Akses pejalan kaki juga perlu ditingkatkan melalui pembangunan trotoar yang aman dan terhubung dari area perumahan menuju titik henti angkutan umum.

Skema kemitraan dan Subsidi (Public Service Obligation/PSO)

Pemerintah perlu memberikan subsidi operasional untuk rute-rute kawasan perumahan yang baru dibuka.

Hal ini penting agar tarif perjalanan tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan layanan operator, meskipun angka keterangkutan (ridership) pada tahap awal belum maksimal.

Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta, pengembang perumahan, maupun penyedia transportasi daring untuk mengelola layanan mikrotransit atau angkutan berbasis permintaan (demand responsive transit).

BACA JUGA:Kisah Kesetiaan Aloka dan Anjing Yudhistira

Strategi ini efektif untuk menjangkau area perumahan yang belum terlayani rute angkutan umum reguler secara lebih fleksibel dan efisien.

Evaluasi tata ruang dan pemetaan rute berbasis data. Pemerintah perlu memanfaatkan data pergerakan masyarakat, seperti analisis data lokasi maupun survei asal-tujuan (origin destination), untuk memetakan kawasan perumahan yang belum terjangkau angkutan umum (blind spot).

Pemanfaatan data ini memungkinkan penyesuaian dan optimalisasi trayek angkutan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan riil warga.

Kebutuhan Dasar

Melalui kombinasi regulasi yang tegas, penyediaan infrastruktur yang terintegrasi, serta skema pendanaan yang berkelanjutan, kehadiran transportasi umum di kawasan permukiman bukan lagi sebatas pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar.

BACA JUGA:Refleksi HPN 2026, Jurnalisme di Persimpangan KUHP Baru