Aturan Dilarang Merangkap Jabatan Harusnya Berlaku Juga untuk Wamen

Aturan Dilarang Merangkap Jabatan Harusnya Berlaku Juga untuk Wamen

Wamen kebudayaan Giring Ganesha (kedua dari kanan) salah satu yang rangkap jabatan-X-

JAKARTA,Weradio.co.id - Fenomena rangkap jabatan oleh Wakil Menteri atau Wamen mengundang kritik. Terungkap, ada 30 Wamen yang merangkap komisaris di BUMN. 

Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho berpendapat bahwa aturan untuk tidak boleh merangkap jabatan pada prinsipnya sama antara menteri dan wakil menteri (wamen).

Sebab, kata dia, menteri dan wamen merupakan satu paket kekuasaan eksekutif, sehingga jika seorang menteri dilarang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka larangan itu secara prinsip juga harus berlaku bagi wakil menterinya.

“Wakil menteri bukan jabatan yang independen. Ia bukan pejabat politik otonom yang punya garis komando sendiri, dia perpanjangan tangan menteri," kata Hardjuno seperti dikutip antara yang dibaca weradio. co. id. 

Hardjuno mengingatkan bahwa larangan rangkap jabatan bagi pejabat eksekutif negara sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk antara lain pada Pasal 23 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

“Pasal ini terang benderang, tidak multitafsir. Karena jabatan wakil menteri adalah bagian dari struktur kementerian dan pembantu presiden, maka semestinya terikat pula pada semangat dan norma dalam undang-undang ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Kolaborasi Sejumlah Tokoh Hadirkan Festival Nyanyian Anak Negeri (FNAN)

BACA JUGA:Final IBL 2025 Jadi Pertarungan antara Dua Sahabat

UU Lainnya yang Terkait

Selain itu, dirinya juga menyoroti Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah merangkap jabatan di organisasi usaha.

Sementara itu, lanjut dia, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus menekankan larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan berbagai tugas pemerintahan.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mempertegas larangan menteri merangkap jabatan.

“Putusan MK ini menunjukkan bahwa semangat konstitusi kita tidak pernah membenarkan penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan,” kata Hardjuno menambahkan.