PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan

Kamis 13-08-2026,21:16 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

JAKARTA, Weradio.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya angkat bicara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Kejari Jakarta Timur memastikan menghormati putusan tersebut. Namun, institusi penegak hukum tersebut belum menentukan langkah lanjutan dan masih mempelajari putusan hakim.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rabu, 12 Agustus 2026.

“Terkait dengan putusan tersebut tim penyidik menghormati putusan tersebut, dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Yogi.

BACA JUGA:Kejari Jaktim Usut Korupsi Mesin Jahit, 3 Orang Jadi Tersangka

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi Kejari Jakarta Timur sehari setelah putusan praperadilan dibacakan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kejari Belum Tentukan Langkah

Dengan adanya putusan tersebut, Kejari Jakarta Timur kini harus menelaah secara menyeluruh pertimbangan hakim tunggal, terutama terkait penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadapnya.

Belum ada penjelasan resmi apakah Kejari Jakarta Timur akan melakukan pendalaman alat bukti, memperbaiki konstruksi perkara, menempuh langkah hukum tertentu, atau kembali melakukan penetapan tersangka apabila persyaratan alat bukti telah terpenuhi.

Yogi hanya menegaskan, tim penyidik akan mempelajari putusan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Pengawasan Merkuri Ditingkatkan, Kejari Jaktim Ikuti Pedoman Jaksa Agung Terbaru

Sikap tersebut menunjukkan Kejari Jakarta Timur belum membuka secara rinci strategi penanganan perkara setelah putusan praperadilan.

Alat Bukti Dinilai Belum Berkualitas

Sebelumnya, Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media mengenai dasar pertimbangan hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Irma Yuliana.

Menurut Arief, persoalan yang menjadi perhatian hakim bukan berarti tidak ada dugaan peristiwa pidana.

Namun, alat bukti yang tersedia ketika Irma Yuliana ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026 dinilai belum mempunyai kualitas dan relevansi yang cukup untuk menunjuk dirinya sebagai tersangka.

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Kurang dari Tiga Bulan, KOTA Sukses Gandeng Mitra Global Wujudkan Urbanova Edu Hub"> Kurang dari Tiga Bulan, KOTA Sukses Gandeng Mitra Global Wujudkan Urbanova Edu Hub

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Kurang dari Tiga Bulan, KOTA Sukses Gandeng Mitra Global Wujudkan Urbanova Edu Hub" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta"> Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta" style="color:#333">

Terkini