PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan

Kamis 13-08-2026,21:16 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

Tetap diperlukan alat bukti yang memiliki kualitas dan relevansi untuk menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana.

BACA JUGA:Surat Rahasia Kejagung Bocor, Rekam Jejak Calon Pejabat Kembali Jadi Sorotan

“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” jelas Arief.

Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian hakim tunggal bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi apakah alat bukti tersebut telah mampu menunjuk Irma Yuliana sebagai tersangka.

Penahanan Irma Tidak Sah

Dampak putusan praperadilan tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Hakim tunggal juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Irma Yuliana berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Kejagung Lakukan Rotasi Strategis, Mahfuddin Cakra Saputra Jabat Kajari Sumbawa Barat

Perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Demikian pula perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026, termasuk Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026.

Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan diucapkan.

Bukan Berarti Perkara Otomatis Berakhir

Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan perkara pokok.

BACA JUGA:Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan

Menurutnya, yang dinyatakan tidak sah adalah penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka berdasarkan kondisi alat bukti pada saat penetapan dilakukan.

Penyidikan perkara pokok tetap dapat berjalan. Bahkan, apabila penyidik memperoleh alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan hukum, penetapan tersangka kembali masih dimungkinkan.

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Kurang dari Tiga Bulan, KOTA Sukses Gandeng Mitra Global Wujudkan Urbanova Edu Hub"> Kurang dari Tiga Bulan, KOTA Sukses Gandeng Mitra Global Wujudkan Urbanova Edu Hub

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Kurang dari Tiga Bulan, KOTA Sukses Gandeng Mitra Global Wujudkan Urbanova Edu Hub" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta"> Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta" style="color:#333">

Terkini