PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan

Kamis 13-08-2026,21:16 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

Tetap diperlukan alat bukti yang memiliki kualitas dan relevansi untuk menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana.

BACA JUGA:Surat Rahasia Kejagung Bocor, Rekam Jejak Calon Pejabat Kembali Jadi Sorotan

“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” jelas Arief.

Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian hakim tunggal bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi apakah alat bukti tersebut telah mampu menunjuk Irma Yuliana sebagai tersangka.

Penahanan Irma Tidak Sah

Dampak putusan praperadilan tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Hakim tunggal juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Irma Yuliana berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Kejagung Lakukan Rotasi Strategis, Mahfuddin Cakra Saputra Jabat Kajari Sumbawa Barat

Perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Demikian pula perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026, termasuk Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026.

Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan diucapkan.

Bukan Berarti Perkara Otomatis Berakhir

Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Arief Yudiarto, menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan perkara pokok.

BACA JUGA:Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp 11,2 Miliar, Jutaan Rokok Ikut Dimusnahkan

Menurutnya, yang dinyatakan tidak sah adalah penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka berdasarkan kondisi alat bukti pada saat penetapan dilakukan.

Penyidikan perkara pokok tetap dapat berjalan. Bahkan, apabila penyidik memperoleh alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan hukum, penetapan tersangka kembali masih dimungkinkan.

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Lima Cara HR Dorong Pertumbuhan Bisnis, sebagai Mitra Strategis, Penggerak Budaya, dan Kesiapan Talenta"> Lima Cara HR Dorong Pertumbuhan Bisnis, sebagai Mitra Strategis, Penggerak Budaya, dan Kesiapan Talenta

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Lima Cara HR Dorong Pertumbuhan Bisnis, sebagai Mitra Strategis, Penggerak Budaya, dan Kesiapan Talenta" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Imigrasi Jaktim Buka Layanan Pasporia di CFD Sudirman, Tersedia 70 Kuota"> Imigrasi Jaktim Buka Layanan Pasporia di CFD Sudirman, Tersedia 70 Kuota

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Imigrasi Jaktim Buka Layanan Pasporia di CFD Sudirman, Tersedia 70 Kuota" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Narkotika hingga Uang Tunai"> Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Narkotika hingga Uang Tunai

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Narkotika hingga Uang Tunai" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Ajang Gokart yang Digawangi Anak-Anak SMA Bersama by.U Raih Sukses Penuh"> Ajang Gokart yang Digawangi Anak-Anak SMA Bersama by.U Raih Sukses Penuh

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Ajang Gokart yang Digawangi Anak-Anak SMA Bersama by.U Raih Sukses Penuh" style="color:#333">

Terkini