PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan

Kamis 13-08-2026,21:16 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

“Tidak menutup kemungkinan nanti ditetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidikannya tetap jalan,” kata Arief.

Dengan demikian, putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang menyatakan Irma Yuliana terbukti tidak melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah

Putusan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan berdasarkan kondisi hukum ketika penetapan tersebut diterbitkan.

Pengadaan Mesin Jahit Jadi Pokok Perkara

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1115 dan M1255 pada lingkungan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Nama PT Selaras Cipta Sempurna turut dikaitkan dengan pengadaan mesin jahit tersebut.

Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Mesin Jahit Bermasalah, Tersangka DER Masuk Rutan Pondok Bambu

Kini, setelah penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, Kejari Jakarta Timur harus menentukan arah penanganan perkara berdasarkan isi putusan dan perkembangan alat bukti.

Kejari Hormati Putusan

Respons Yogi Sudharsono menjadi penegasan bahwa Kejari Jakarta Timur tidak mengambil sikap terburu-buru setelah putusan dibacakan.

Tim penyidik terlebih dahulu akan mempelajari pertimbangan dan amar putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sikap ini sekaligus membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Diduga Ada Potongan Setoran, Kualitas Makanan Turun? Kejaksaan Mulai Lakukan Pemeriksaan

Jika ditemukan alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan, proses hukum terhadap perkara pokok masih dapat dilanjutkan.

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Kurang dari Tiga Bulan, KOTA Sukses Gandeng Mitra Global Wujudkan Urbanova Edu Hub"> Kurang dari Tiga Bulan, KOTA Sukses Gandeng Mitra Global Wujudkan Urbanova Edu Hub

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Kurang dari Tiga Bulan, KOTA Sukses Gandeng Mitra Global Wujudkan Urbanova Edu Hub" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta"> Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar di Soetta" style="color:#333">

Terkini